Kota Bima – SMK Negeri 3 Kota Bima menggelar Rapat Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2025/2026 yang berlangsung di ruang rapat sekolah, Sabtu Tanggal 2 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi tahap akhir dari seluruh rangkaian proses evaluasi kelulusan siswa.
Rapat diawali dengan arahan Kepala SMKN 3 Kota Bima, Jainuddin, S.Pd., MM. Dalam arahannya, ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh dewan guru atas keikhlasan mendidik dan membimbing siswa sehingga bisa menyelesaikan pendidikannya. Ia juga menegaskan pentingnya objektivitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum memaparkan kriteria serta syarat penetapan kelulusan, mengacu pada regulasi dan hasil evaluasi akademik maupun nonakademik yang telah dilalui peserta didik selama menempuh pendidikan.
Rapat pleno yang diikuti oleh seluruh dewan guru tersebut menjadi forum pengambilan keputusan akhir. Berdasarkan berbagai tahapan penilaian dan pertimbangan dewan guru, Kepala Sekolah menetapkan sebanyak 223 peserta didik SMKN 3 Kota Bima dinyatakan memenuhi syarat kelulusan.
Usai penetapan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas hasil rapat pleno dewan guru. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar para lulusan senantiasa diberkahi ilmu, diberikan kemudahan dalam menapaki kehidupan, serta meraih kesuksesan di masa depan.


